Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PENANDATANGANAN MOU PERCEPATAN PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI KABUPATEN TABANAN

Administrator 09 Oktober 2024 Dibaca 264 Kali

Tabanan, Bali – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Tabanan menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Gedung Pertemuan Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/10/2024).

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bupati Tabanan, I Ketut Wirawan, bersama dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tabanan, perwakilan perbankan daerah, serta seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Tabanan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan membuka lapangan kerja produktif bagi masyarakat desa.

“MoU ini adalah komitmen bersama kami untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih di Tabanan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami ingin desa-desa di Tabanan menjadi percontohan koperasi desa yang sukses di Bali,” ujar Bupati I Ketut Wirawan dalam sambutannya.

Sebagai informasi, seluruh desa di Kabupaten Tabanan telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui proses musyawarah desa. Berikutnya, pembangunan fisik kantor, gerai, dan gudang koperasi menjadi prioritas agar setiap unit usaha dapat segera beroperasi dan manfaat ekonominya dirasakan masyarakat.

Bupati I Ketut Wirawan menegaskan bahwa pembangunan dari desa merupakan fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Ia meminta seluruh kepala desa, BPD, dan masyarakat untuk mendukung dan mengawal program ini dengan penuh tanggung jawab.

“Dalam waktu dekat, pembangunan fisik koperasi desa akan dimulai. Anggaran telah disiapkan dan spesifikasi bangunan sudah ditetapkan. Kami minta dukungan semua pihak, khususnya kepala desa, BPD, dan seluruh warga Tabanan,” tegasnya.

Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memaksimalkan potensi desa di Kabupaten Tabanan, dengan pengawasan langsung dari Satgas Kabupaten bersama pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

55.8% Realisasi

APBD 2025 Pelaksanaan

Rp 1.943.061.584,54 Rp 1.083.778.808,06
Pendapatan 44.93%
Realisasi: Rp 487.131.395,88 Anggaran: Rp 1.084.177.692,00
Belanja 58.36%
Realisasi: Rp 566.964.311,91 Anggaran: Rp 971.530.792,27
Pembiayaan -26.35%
Realisasi: Rp 29.683.100,27 Anggaran: Rp -112.646.899,73
44.9% Realisasi

APBD 2025 Pendapatan

Rp 1.084.177.692,00 Rp 487.131.395,88
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong 17.77%
Realisasi: Rp 9.660.000,00 Anggaran: Rp 54.360.000,00
Dana Desa 55.02%
Realisasi: Rp 391.530.320,00 Anggaran: Rp 711.650.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 5.148.679,00
Alokasi Dana Desa 27.35%
Realisasi: Rp 85.600.000,00 Anggaran: Rp 313.019.013,00
Bunga Bank 100%
Realisasi: Rp 341.075,88 Anggaran: Rp 0,00
58.4% Realisasi

APBD 2025 Pembelanjaan

Rp 971.530.792,27 Rp 566.964.311,91
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 49.61%
Realisasi: Rp 206.023.937,00 Anggaran: Rp 415.261.062,27
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 65.85%
Realisasi: Rp 327.340.374,91 Anggaran: Rp 497.069.730,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.600.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 58.33%
Realisasi: Rp 33.600.000,00 Anggaran: Rp 57.600.000,00